Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan
(termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan
laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau
formulasi standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari penetapan
standar. Namun, praktek sebenarnya berbeda dari yang ditentukan standar.
Hal itu disebabkan 4 hal: di kebanyakan negara hukuman atas
ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan
tidak efektif; secara sukarela perusahaan boleh melaporkan infomasi
lebih banyak daripada yang diharuskan; beberapa Negara memperbolehkan
perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya
operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik
hasil; dan di beberapa Negara standar hanya berlaku untuk laporan
keuangan perusahaan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan
konsolidasi.
Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan
kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan
penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok public yang
meliputi badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang
bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek
yang merupakan sector swasta atau public (tergantung negaranya) juga
mempengaruhi proses tersebut. Di Negara-negara hukum umum, sector swasta
lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur
sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi
terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode,
sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk
lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar
akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia.
PERANCIS
Akuntansi di
Perancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin melewatkan
kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (Code de Commerce) dan hukum
pajak sebenarnya menentukan banyak praktek akuntansi dan pelaporan
keuangan di Perancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum
Akuntansi 1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible
General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus
memiliki manual akuntansi. Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah
terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara
tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasikan. Hukum Perancis
memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan
Keuangan Internasional (International Financial Reporting
Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari
Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standard di Perancis:
a. Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
b. Comite de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
c. Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
d. Ordre des Experts-Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)
e. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Perusahaan
Perancis melaporkan neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan
keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Tidak terdapat
ketentuan mengenai laporan perubahan posisi keuangan atau laporan arus
kas walaupun CNCC merekomendasikan untuk membuatnya. Untuk memberikan
gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya (image fidele), laporan keuangan
harus disusun sesuai dengan peraturan (regularite) dan dengan niat baik
(sincerite).
Dalam pengukuran akuntansi, aktiva tetap
didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau
saldo berganda. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah
antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau
metode rata-rata tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak
lebih dari 5 tahun. Kebanyakan resiko dan ketidakpastian dapat
dicadangkan, seperti yang terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan
asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan
perataan laba.
JERMAN
Lingkungan
akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar
biasa sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara
khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit
secara independen hampir tidak tersisa setelah perang usai. Hukum
perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keunagan Jerman dengan
mengarah pada ide-ide Inggris Amerika tetapi hanya berlaku bagi
perusahaan besar. Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan
direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya
ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, dan
kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui Undang-Undang
Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985.
Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama
menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman
sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada
sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi
yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi
yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta
untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi.
Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip
penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak
ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.
Undang-undang
tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan
keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang
menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
1. Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
2. Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
3. Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang
Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi,
auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran
perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi
1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang
meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan,
laporan manajemen, dan laporan auditor.
Berdasarkan hukum
komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi
yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam
kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah
metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi
mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode.
Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya
perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di
mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan.
JEPANG
Akuntansi
dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai
pengaruh domestic dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang,
seseorang harus memahami budaya, praktik usaha, dan sejarah Jepang.
Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama
yang kuat. Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham
satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain.
Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri
yang meraksasa yang disebut sebagai Keiretsu. Modal usaha Keiretsu ini
sedang dalam perubahan seiring dengan refomasi struktural yang dilakukan
Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990an.
Pemerintah
nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi
di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang, yaitu
hukum komersial, undang-undang pasar modal, dan undang-undang pajak
penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh kementrian kehakiman
(MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang
dan yang paling memiliki pengaruh besar. Perusahaan milik public harus
memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang-udang pasar modal
(Securities and Exchange Law-SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan.
Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan
keputusan investasi.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum
komersial diwajibkan untuk menyususn laporan wajib yang harus
mendapatkan persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi
necara, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penggunaan
(apropriasi) laba ditahan, schedule pendukung. Perusahaan yang
mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan
undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan
dasar yang sama dengan hukum komersial ditamabha dengan laporan arus
kas.
Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahan besar untuk
menyusun laporan konsolidasi. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika
induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan
kebijakan keuangan dan operasionalnya. Goodwill diukur menurut dasar
nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama
maksimum 20 tahun. Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan
mana yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar, namun biaya yang
paling banyak digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar